CIMAHI – Masa gratis denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi masih berlaku hingga 31 Agustus mendatang. Bebas denda hanya berlaku untuk pembayaran denda tahun 2018 ke belakang.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati menjelaskan, penghapusan denda PBB yang berlaku sejak 1 Juni itu dilakukan agar masyarakat lebih mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
”Ini upaya supaya masyarakat bisa memenuhi kepatuhannya. Makannya kita berikan keringanan pembebasan denda, bayar pokoknya saja,” kata Lia saat dihubingi melalui pesan singkat, Minggu (4/8).
Piutang PBB di Kota Cimahi terbilang besar. Hingga Juni 2019, jumlahnya menembus angka Rp 218,2 miliar. Jumlah itu cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 148 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Pemkot Cimahi menerima pelimpahan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 silam.
Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Akan tetapi, ada sejumlah masalah di antaranya double data wajib pajak dan alamat wajib pajak yang tidak jelas.
Hal tersebut diketahui sejak Bapenda Kota Cimahi melakukan pemukathiran data wajib pajak Kota Cimahi sejak tahun 2016.
”Waktu penyerahan dari KPP Pratama itu kan termasuk hutangnya,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) OBB, Bappenda Kota Cimahi bakal melaksanakan operasi sisir PBB. Rencananya, program itu dimulai tanggal 5-20 Agustus 2019 yang dilaksanakan secara bergilir disetiap kelurahan menggunakan mobil pelayanan pajak Bappenda Kota Cimahi.
”Senin (hari ini. red) rencana mulai operasi sisir PBB,” bebernya.
Dia menjelaskan, operasi sisir pajak PBB ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sebagai WP untuk melakukan pembayaran. Sebab, masyarakat nantinya tinggal datang ke unit mobil yang disediakan.
Selain dengan operasi sisir PBB, upaya lain sudah ditempuh Bappenda Kota Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan WP. Salah satunya dengan mencantumkan piutang WP dalam lembar Surat Pemberitahuan Piutang Pajak (SPPT).
”Pencantuman piutang WP lewat SPPT pajak dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bila memang masih memiliki piutang PBB sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya.(mg5/ziz)