Febri menuturkan, penyelenggara negara yang terjerat perkara korupsi di KPK akan terhambat kinerjanya. Maka sudah selayaknya dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses hukum.
“Jadi, jabatan itu akan terhambat dan di sisi lain juga mungkin tidak akan maksimal menghadapi proses hukum tersebut,” ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyampaikan, untuk mendalami peran Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kedua orang tersebut.
Baca Juga:Mendikbud Usulkan Pensiun Guru DiperpanjangPersib Resmi Laporkan Kasus Teror Aremania ke PT LIB
“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iwa ataupun tersangka Bartholomeus Toto, tergantung jadwalnya kapan yang akan dilakukan oleh penyidik,” tegas Febri.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono mengapresiasi tindakan cepat Gubernur Jabar Ridwan kamil mengangkat Daud Achmad sebagai PLH Sekda.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada Iwa untuk fokus menjalankan proses hukumnya. Sehingga cuti yang diajkukan dapat digunakan dengan maksimal.
Gatot menuturkan, di agenda kerja dewan sendiri saat ini sedang banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Begitu juga Plh Sekda diharapkan segera menyelesaikan tugas terkait APBD, Pansus RTRW dan RP3KP yang saat ini sedang bergulir di DPRD Jabar.
“Ini semua harus selasai dibahas bersama Eksekutif, jadi jangan sampai terganggu,” kata Gatot ketika dihubungi wartawan, Rabu (31/7).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sempat berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapat masukan bahwa Jabar dan beberapa daerah perlu melakukan banyak pembenahan.
Banyaknya persoalan korupsi di Jabar dan juga beberapa daerah lain menjadi sorotan dan diharapkan tidak terjadi lagi di masa akan datang .
Baca Juga:e-Paper Jabar Ekspres Edisi 1 Agustus 2019Dinding Lenon
“Semoga ini menjadi terakhir untuk kita semua di Jabar,” jelas Gatot.
Dia mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Saya harap Pak Iwa bersabar dan dapat menjalankan proses hukum selanjutnya,” ujar Gatot.
Sementara kepada wartawan Plh Sekda Jabar Daud Achmad menegaskan, status kepegawaian Iwa saat ini masih sebagai ASN Jabar. Iwa hanya menjalankan cuti besar selama tiga bulan mulai 30 Juli 2019 guna berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.
