KPK Sita Dua Koper

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menggeledah ruang kerja Sekretris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di lantai 3 Gedung Sate Kota Bandung, sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Rabu (31/7).

Tampak sekitar tujuh orang anggota KPK masuk kedalam ruangan mendapatkan pengamanan dua orang aparat kepolisian Polrestabes Bandung serta keamanan internal gedung sate di pintu masuk ruangannya, petugas kepolisian itu terlihat membawa senjata lengkap.

Para petugas KPK yang masuk tersebut membawa dua buah koper berwarna hitam yang biasa digunakan menyimpan berkas berkas barang bukti dari para terdakwa korupsi.

Terlihat juga beberapa aparatur sipil negara (ASN) keluar masuk ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa dengan membawa berkas berkas yang di masukkan kedalam map.

Salah satu yang keluar dari ruangan itu adalah asisten daerah tiga Bagian Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat.

Dudi yang sebelumnya tidak mau di wawancara oleh awak media hanya berbicara sedikit dan membenarkan adanya penggeledahan tersebut, ia menyebutkan ada sekitar 7-8 orang petugas KPK yang memeriksa tiga ruangan di dalam ruang kerja Iwa.

Sekira empat jam, petugas KPK melakukan pemeriksaan itu menyita dua koper dan satu dus dokumen di sejumlah ruangan yang berada di Gedung Sate.

Tiga ruangan yang digeledah petugas KPK yaitu milik Iwa, Sekpri dan stafnya. Mereka lalu bergegas membawa barang-barang berupa dokumen tersebut ke dalam mobil. Dua unit mobil warna silver sudah menunggu di depan lobi Gedung Sate.
Sebelumnya, Iwa diduga menerima suap pengurusan Perda RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang. Iwa tengah cuti tiga bulan untuk fokus terhadap kasus hukumnya. Posisi Iwa digantikan sementara oleh Asda I Daud Ahmad.

Iwa Karniwa mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses pidananya kepada hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan