Empat OTT Terjadi di 2019

BANDUNG– Tim Satuan Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bandung telah melakukan beberapa sosialisasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2019. Hingga Juli ini, tercatat sudah ada 308 kegiatan sosialisasi dengan total peserta 2.817 orang dan 4 kali kegiatan OTT.

“Kegiatan sosialisasi terus kami lakukan dengan harapan dapat menghilangkan tindakan pungli, sehingga Pemerintah memberikan pelayanan maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Medi Mahendra pada Bandung Menjawab, di Balai Kota, Selasa (30/7).

Upaya masif Saber Pungli ini di antaranya dengan menertibkan parkir liar di beberapa titik Kota Bandung. Antara lain di wilayah Gasibu dan Taman Lalu Lintas.

“Kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Gasibu ini dilatarbelakangi adanya aduan dari masyarakat. Pasalnya tarif parkir mobil mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000. Angka ini tentu keluar dari Perda Retribusi Parkir yang ada,” paparnya.

Mengenai penertiban parkir liar yang terjadi di Jalan Provinsi (seperti di wilayah Gasibu, red), Medi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli tingkat Provinsi.

Medi berharap, adanya OTT parkir liar di dua titik tersebut dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mengelola parkir liar agar semakin tertib.

Di samping itu, ia juga berharap OTT ini dapat memberikan manfaat bagi semua, tanpa terkecuali bagi juru parkir di lokasi tersebut.

Oleh karenanya, juru parkir yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menjadi juru parkir resmi.

“Tentunya dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Dishub,” katanya.

Sedangkan terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan, Medi menyebutkan, tidak semua pungutan di sebuah instansi pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Jika pungutan tersebut merupakan bagian dari bentuk kesepakatan dari komite sekolah yang merepresentasikan keperluan bersama orang tua siswa. Itu tidak masalah selama dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS),” papar Medi.

“Menjadi masalah adalah jika itikad baik dari pihak sekolah tidak dituangkan ke dalam bentuk berita acara ataupun kesepakatan dengan pihak komite,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan