Dia menyatakan akan menyerahkan semua kasus ini untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,’’ kata Iwa dalam surat terbuka yang diterima awak media.
Iwa berjanji, akan kooperatif terhadap jalannya proses hukum sebagai bentuk tanggungjawab dengan memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membantu penyidikan KPK.
Baca Juga:Persib Tampil Tak BerdayaSebelum Oktober, Pembahasan Anggaran Pilkada Harus Tuntas
” Saya akan turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, Saya pun menghormati penetapan ini sebagai proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” kata dia.
Sementara itu Pengamat Hukum Ilmu Pemerintahan Asep Warlan Yusuf menilai, langkah yang di ambil Gubenur Jawa Barat dengan menonaktifkan Iwa Karniwa sudah benar. Sebab, peranan Sekda sebagai penggerak roda pemerintahan memiliki funsi vital.
’’ jadi jika sudah tersangka maka prosesnya sanggat panjang sehingga harus diberhentikan dan bisa langsung menunjuk pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh),’’kata Asep.
Untuk menunjuk penggati Sekda, Gubernur bisa menunjuk staf ahli gubernur atau Asisten daerah (Asda). Sebab, jabatan Sekda mau tidak mau harus ada penggantinya.
’’Untuk sementara sampai dengan nanti inkrah, pasalnya proses sidang itu sangat panjang,’’ ucap Asep (mg4/yan)
