“Para pedagang ternak, baik sapi maupun domba yang berjualan di pinggir jalan terutama di wilayah Majalaya dan sekitarnya, kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas pasar hewan. Sebab, Tempatnya lebih representatif,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M. Naser menerangkan, bahwa dasar dalam membangun pasar hewan, merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Diterangkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan pemasaran ternak dari produk peternakan.
“Pendirian pasar hewan ini tentunya memiliki tujuan, selain untuk menyediakan fasilitas jual beli ternak yang memadai, juga agar tercipta iklim perdagangan yang sehat dan tertib melalui pengendalian harga ternak dan standar mutu produksi,” terangnya.
Baca Juga:Ketua Parpol Jangan Sodorkan Anaknya4 Sekolah Wakili Jabar Ikuti LSS Tingkat Nasional
Lebih lanjut Dadang mengatakan, tujuan lainnya adalah tercapainya kepastian hukum jual beli ternak, adanya pengawasan terhadap perdagangan ternak dan pencegahan terhadap penularan penyakit hewan.
“Untuk ketahanan pangan di bidang peternakan, kami berharap masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging dan susu sapi impor. Di pasar ini ke depannya juga diharapkan bisa menghasilkan dan mengembangkan bibit unggul sapi penghasil daging dan susu, sehingga dapat membatasi impor,” pungkas.(yul/rus)
