JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pada 2020 mendatang, penyesuaian tarif untuklistrik akan diimplementasikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi beban keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun depan.
Menurutnya, dengan penyesuaian tarif secara penuh, kemungkinan biaya tarif dasar listrik untuk 12 golongan nonsubsidi dapat berubah-ubah setiap tiga bulan. artinya, terdapat potensi kenaikan tarif dasar lisrik,”kata Rida di Jakarta, Selasa (2/7).
Namun, Rida menegaskan, mekanisme tersebut agar tidak diterjemahkan bahwa harga listrik dinaikkan. Sebab, penyesuaian tarif bisa juga berdampak pada penurunan harga selama komponen biaya pokok produksi dalam negeri menurun.
Sebagaimana diketahui mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan listrik non subsidi sebetulnya telah berlaku sejak 2014 silam. Namun, semenjak 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik.
” Jadi tarif listrik yang diterima masyarakat saat ini berada pada posisi stabil,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian tarif dilakukan per tiga bulan mengacu pada tingkat harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta laju inflasi nasional.
Ketiga komponen tersebut masing-masing memiliki bobot untuk menentukan apakah tarif harus dinaikkan atau diturunkan.
”Jadi, nanti kemungkinan grafik tarif listrik lurus terus sepeti saat ini itu kecil. Jadi, mengikuti pola seperti tahun 2016,” imbuhnya.
Menurut Rida, adanya penyesuaian tarif juga bakal meminimalisasi besaran kompensasi biaya listrik yang ditanggung pemerintah kepada PLN. Kompensasi yang dimaksud, yakni selisih antara harga listrik yang diterima masyarakat dan harga ideal listrik itu.
”Istilah kompensasi digunakan lantaran pembayaran yang dilakukan pemerintah terhadap PLN tidak melalui mekanisme persetujuan DPR. Pembayaran yang dilakukan pemerintah atas persetujuan DPR disebut sebagai subsidi,” terangnya.
Sementara itu, pada 2019, Rida memastikan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan hingga akhir tahun ini. Hal itu berdasarkan arahan langsung Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
”Sampai akhir tahun ini sudah diputuskan tarif akan tetap,” ujarnya.