Tahun Depan Tarif Listrik Naik

Sementar itu, Direktur Pem­binaan Pengusahaan Ketena­galistrikan, Hendra Iswahy­udi, mengatakan, sepanjang kuartal I dan II tahun ini, akibat tidak adanya penyesu­aian tarif, pemerintah ditak­sir harus membayar kompen­sasi listrik kepada PLN.

”Hal itu akibat biaya pokok produksi listrik mengalami kenaikan dan mendongkrak harga keekonomian, sehing­ga terdapat selisih harga,” katanya

Hendra mencatat, pada ku­artal I 2019, besaran kompen­sasi ditaksir mencapai Rp 8,4 triliun. Pada kuartal II total kompensasi mencapai Rp 13,71 triliun dan pada kuartal III diperkirakan besaran kom­pensasi mencapai Rp 20,83 triliun.

”Kita lihat di kuartal IV kalau harga listrik membaik (turun) maka kompensasi akan kecil,” ucapnya.

Kendati demikian, PLN se­bagai operator tentu bakal patuh kepada keputusan pe­merintah. Sebagai operator, PLN tidak bisa menentukan kebijakan tarif listrik karena tidak memiliki kewenangan.

”Jika PLN merugi akibat tidak adanya penyesuaian tarif, akan berdampak juga terhadap keuangan negara. Sebaliknya, jika PLN mendapatkan keun­tungan pun, negara yang mendapatkan manfaat,” kata Plt Direktur Utama PLN, Djoko Rahardjo Abumanan.

Menurut Djoko, setiap ke­bijakan dalam tarif listrik tentunya memiliki konseku­ensi tersendiri yang harus ditanggung oleh PLN dan pemerintah.

”PLN dan pemerintah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan. Jadi, ketika PLN merugi maka negara juga harus mendampingi,” pungkasnya. (der/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan