KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menjelaskan tak ada larangan bagi pegawai dan petugas DJP untuk berjenggot. Setiap pegawai dan petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Salah satunya dengan bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Terkait dengan bersikap dan berpenampilan rapi tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I tidak pernah melarang pegawainya untuk memelihara jenggot.
Dalam keterangan tertulis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I yang diterima jabarekspres.com, Kamis (4/7), peristiwa di KPP Pratama Ciamis tentang larangan petugas berjenggot, merupakan sebuah kesalahpahaman. Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis.
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan dan adat istiadat orang lain, dan mengajak setiap pihak untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (*)