JAKARTA –Tuntutan supaya sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus mendapat respon positif dari Kemendikbud. Aturan yang dinilai mengorbankan sekolah dan siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru.
Diantara yang getol menyuarakan supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud tentang PPDB yang sudah direvisi. Permendikbud terbaru tentang PPDB itu bernomor 20 Tahun 2019.
“Ketentuan sanksi pengurangan dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,” kata politisi Partai Golkar itu kemarin (28/6). Ferdiansyah menegaskan bahwa sanksi berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik.
Menurutnya Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda dan terkait anggaran. Ferdiansyah menegaskan jika sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945.
“Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,” katanya. Jangan sampai supaya aturan yang diterbitkan bisa diterapkan di daerah, Kemendikbud membuat sanksi yang sembarangan. Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.
Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat gejolak di sejumlah daerah. Selain merevisi tentang bentuk sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.
Sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya direvisi. “Yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, red),” tutur Ferdiansyah. Menurut dia ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Dia mengatakan jika ada kelebihan satu sampai lima orang peserta didik, tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup.