Pemprov Jabar Ingin PPDB 2019 Adil dan Jauh dari Praktik Kecurangan

Ketua Tim Investigasi Domisili Peneri­maan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat, Heri Suherman mengungkap­kan, kasus dugaan kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB 2019 terjadi karena peminat sekolah di Kota Bandung sangat tinggi. Dia juga memastikan, telah memeriksa semua temuan terkait Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaf­tar PPDB.

”Sejauh ini, pengaduan ini hanya ada di Kota Bandung. Belum ada temuan pengaduan serupa dari kota dan kabu­paten lain,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, sudah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa sejum­lah alamat yang dinilai janggal. Pertama, Kartu Keluarga (KK) yang berlokasi di Jalan Sumatera nomor 42 Kota Bandung. Alamat itu berlokasi di SMP Negeri 2 Bandung. “Pendaftar PPDB memang me­numpang alamat di sana. KK itu sendiri diterbitkan lebih dari 6 bulan yang lalu. Sehingga bisa digunakan untuk mendaf­tar PPDB 2019,” katanya.

Sedangkan, untuk dua lokasi lain di Ja­lan Bali dan Kalimantan, KK yang diguna­kan memang KK warga setempat yang sudah diterbitkan sejak lama. ”Bukan KK baru, makanya jadi temuan. Kalau KK baru malah tidak akan jadi temuan ka­rena tidak akan bisa digunakan untuk mendaftar,” tuturnya sambil menamba­hkan, semua hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Heri Suherman yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar memerinci, timnya dibentuk untuk mem­verifikasi domisili riil calon peserta didik baru (CPDB) dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat. ”Kerja kami di­bantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.

Heri menambahkan, keterangan domi­sili hanya berhak dikeluarkan oleh Dis­dukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap Kartu Keluarga (KK) apa­bila diperlukan.

Terkait KK, Heri Suherman menjelaskan, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat per­nyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada penceta­kan baru akibat pembaruan data.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan