Baequni Boleh Kembali Berdakwah

BANDUNG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) penceramah Rahmat Baequni akhirnya diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kembali sebagai pendakwah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan persnya menyatakan, ustad Rahmat Baequni sudah diperbolehkan kembali berdakwah. Namun, dalam aktifitas dakwahnya tidak boleh mengulangi perbuatannya menyebarkan hoaks.

Dia mengatakan, para pelaku yang sempat ditahan kini dibebaskan. Namun, harus wajib lapor dan tidak boleh menghilangkan barang bukti. Apalagi, melarikan diri.

”Saya ingatkan jangan mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru,” kata Trunoyudho kepada wartawan, Kamis, (27/6).

Akan tetapi, jika diketahui mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pi­dana baru, Trunoyudo men­gatakan pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakan hukum secara profesional.

”Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru,” kata dia.

Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema ’Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat’ sesuai dengan sebaran yang beredar. Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepoli­sian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali me­nyebarkan hoaks.

”Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbua­tan,” kata dia.

Sebelumnya, Rahmat Bae­quni telah ditetapkan seba­gai tersangka setelah dipe­riksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.

Atas perbuatannya, Bae­quni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruba­han terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana. (yan)

Tinggalkan Balasan