JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara perselisihan Pemilihan Presiden 2019. Putusan MK sendiri akan dibacakan Kamis (27/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menjelaskan, surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik. Ya sudah. Sudah. Tadi (kemarin, red) sudah dikirimkan ya. Kira-kiras sekitar pukul 14.15 WIB,” ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin (24/6).
Dijelaskannya, sudah menjadi kewajiban hukum acara di MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang. “Ya begitu ketentuannya. Harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga,” timpal Fajar Laksono.
Ditambahkannya, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada, Kamis (27/6). Nah, terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim, dia mengatakan, dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim.
“Kalau RPH itu masih berlanjut sampai hari Rabu (26/6), masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan,” jelas dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB. “Lho soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan, putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28,” jelas dia.
Terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan undangan MK menjadi bagian dari agenda yang telah ditetapkan. Tentu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno berkesempatan untuk hadir. Ya, ketika pemberitahuan sudah diterima, kami akan rapat kembali untuk menentukan langkah selanjutnya, terangnya.