Akhirnya, Pemkab Bandung Membuka Blokiran Status Pasar Ciwidey

Sementara Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C) Eman Sukirman mengatakan bahwa para pedagang sempat kecewa terhadap Pemkab Bandung yang tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan terkait putusan perkara gugatan class action Nomor 154/Pdt/G/2017/PNBlb, itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan diantaranya menghukum Pemkab Bandung sebagai tergugat mengelola Pasar Ciwidey dan Sub Terminal Blok Cibeureum, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey. 

” Pemkab Bandung dihukum untuk memperbaiki semua infrastruktur serta membangun fasilitas pelengkap di pasar dan sub terminal tersebut secara transparan oleh instansi-instansi terkait.Sementara terkait kepemilikan kios, Hakim memutuskan bahwa kepemilikan sepenuhnya ada di tangan para pedagang,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan