BALEENDAH– Suasana Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung tampak sepi pada Selasa, 18 Juni 2019. Sore itu, hanya segelintir orang saja yang memenuhi ruang sidang utama untuk menyaksikan persidangan dengan agenda putusan perkara pidana perpajakan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Tim Majelis hakim yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan dan Siti Hamidah memasuki ruang sidang dengan berpakaian lengkap, simare merah dan bef warna putih, sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum telah siap beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Hakim Sihar Hamonangan Purba bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis bagi penerbit faktur pajak TBTS tersebut yaitu Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo.
Dalam putusannya, hakim Sihar mengatakan lelaki berkewarganegaraan Korea Selatan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Komentar