Hakim Vonis WN Korsel Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp32,1 Miliar

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakkan Hukum tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut dan kasus-kasus serupa untuk menjerat pihak-pihak lain yang merugikan pendapatan Negara.

Tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi Wajib Pajak demi komitmen untuk mengamankan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. (him)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan