Miliki Gedung Pengadilan Agama

Diar menjelaskan, setelah permohonan dikirimkan ke PA, dan PA memproses ke Mahkamah Agung (MA), kemudian MA mengajukannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. Selanjutnya DJKN Jabar merekomendasikan untuk dilakukan proses penghibahan, dengan batas waktu sejak tertanggal dikeluarkannya keputusan, sampai tiga bulan ke depan. Hal ini diperkuat pula dengan PA Cimahi yang telah memiliki bangunan di luar Komplek Perkantoran Pemkab Bandung.

”Ini kebetulan baru bulan ke-2, belum melewati batas waktu. Maka saat inilah kami menerima barang tersebut yaitu berupa eks. Gedung PA Cimahi yang berada di dalam Komplek Perkantoran Pemkab Bandung. Karena status tanahnya milik kami, maka semua bangunan ini berpindah pengelolaannya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala PA Cimahi Dudung megatakan, pada tahun 2005 dibangun gedung PA Cimahi di dalam Komplek Pemkab Bandung. Sesuai keputusan presiden (kepres) PA Cimahi harus kembali ke Cimahi, karena tidak bisa berdiri diatas tanah Pemkab Bandung.

”Kami diberi waktu sekitar 4 bulan, untuk menyelesaikan segala macam hal menyangkut pemindahan ini. Seiring pemecahan PA Cimahi dan Soreang, proses itu bergulir. Kami juga mengharapkan proses yang cepat namun ternyata karena ini menyangkut Kanwil DJKN, maka surat DJKN baru keluar pada tanggal 10 April 2019,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan