Jangan Ada “Main Mata” Impor Bawang Putih

JAKARTA-Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan sejumlah pihak terkait ketahanan pangan dinilai aneh. Sebab, dalam rapat terkuak permintaan dewan untuk mendesak pemerintah memberikan izin impor bawang putih bagi Bulog.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, keputusan ini sangat jelas menabrak aturan yang wajib tanam 5 persen bagi pengimpor, sesuai Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Permintaan DPR itu juga menafikan kerja petani dan upaya peningkatan produksi bawang putih,”jelas Ucok dalam keterangan rilisnya Sabtu. (1/6).

Dia meminta, atas kondisi ini seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi tindak tanduk anggota dewan. Sehingga, apa yang dilakukan komisi IV DPR RI terbukabdan transparan.

Dia mengungkapkan, salah satu poin hasil rapat, permintaan Komisi IV terhadap Pemerintah Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Perum Bulog terkait dengan penugasan importasi bawang putih dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.

“Itu (pemberian rekomendasi agar Bulog diberikan izin impor bawang putih-red) melanggar UU. Masa DPR membolehkan pemerintah melanggar. Harusnya DPR menjaga koridor dan payung hukum berlaku. Menaati UU dan peraturan yang ada,” kata Uchok.

Salah satu poin itu dianggap aneh lantaran DPR seakan menjadi backing Bulog minta impor bawang putih tanpa pakai wajib tanam.

Uchok menegaskan, kalau semua aturan dilanggar, seolah-olah bakal menjadi mafia semua. Karenanya, kata dia, mafia dalam bekerja tidak memakai aturan, alias sikat semua.

“Atau DPR jangan ikut bermain juga dalam kasus ini. Kelihatannya mau lebaran kayaknya nih. Kalau begini sudah bahaya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menegaskan, importir bawang putih diwajibkan melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan.

“Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat. Masalahnya apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog, kalau tidak melakukan wajib tanam tentunya Bulog tidak dapat melakukan impor bawang putih karena akan bertentangan dengan Permentan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan