CIMAHI – Dianggap tidak mengindahkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Padasuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akhirnya dilaporkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota ke Bawaslu Jawa Barat.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar mengungkapkan, pelaporan dilakukan atas pelanggaran administrasi Pemilihan Umun (Pemilu) 2019. Dimana KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU.
”Saya rasa permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Dyar, di Seketariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (22/5).
Menurutnya, jika KPU mengikuti rekomendasi dari Bawaslu, maka seharusnya pada 27 April yang lalu melakukan PSU. Namun karena KPU menganggap tak memenuhi syarat maka PSU tidak dilaksanakan.
”Kami kembali melakukan penelusuran, dan dibuatlah laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berkas serta alat bukti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berkas laporan itu masuk 7 Mei ke Bawaslu Jabar. Kemudian, 17 Mei ada putusan awal bahwa berkas pelaporan dengan terlapor KPU Kota Cimahi dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
”Kajian kami kuat, intinya syarat formil dan materil terpenuhi secara administrasi,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang dan pemeriksaan dugaan pelanggaran itu akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar. Jika terbukti bersalah, KPU Kota Cimahi hanya akan diberikan sanksi pelanggaran administrasi.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menyatakan siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh pihaknya karena tak menjalankan rekomendasi Pemilu.
”Harus siap untuk membuktikan apakah dugaan itu benar tidak. Nanti putusannya tergantung proses persidangan yang akan diputus pimpinan sidang,” ujar Irman.
Sebelumnya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Cimahi sudah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu. KPU diduga salah menginput data perolehan suara Caleg di Pasirkaliki.(ziz)