CIMAHI – Dinas Pendidikan Kota Cimahi melakukan pemetaan zonasi mulai dari tingkat RW. Hal tersebut dilakukan agar penggunaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 51 tahun 2018 tidak lagi menjadi suatu polemik di masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengungkapkan, dalam pemetaan yang dilakukan, pihaknya melibatkan langsung RW-RW setempat untuk mendata keberadaan anak usia sekolah yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pembagian zonasi sekolah berdasarkan jarak rumah tinggal ke sekolah yang ditetapkan berdasarkan kewilayahan,” kata Ipah, di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, baru-baru ini.
Menurut Ipah, saat ini pihaknya masih terus menginput data anak usia sekolah dari para RW. Sebab, pendataan sempat tertunda karena bertepatan dengan pendataan untuk Pemilihan Umum (Pemilu).
”Memang ada juga RW yang belum menyerahkan karena masih mendata. Sebenarnya kita dulu menargetkan pendataan selesai April tapi karena kegiatan bentrok dengan kesibukan pemilu maka mundur dari waktu yang ditargetkan,” ujarnya.
Untuk pemetaan sendiri, kata dia, pihak Disdik juga mempunyai data dari Disduk, sekolah dan juga dari pihak RW untuk memastikan keakuratan data yang ada. Sebab pemetaan harus bersifat transparan dan berkeadilan serta tidak sembarangan menentukan zona.
Namun, meski pemetaan masih berlangsung, tetapi dapat diprediksi jika menggunakan aturan rombongan belajar (rombel) dari pusat maka semua sekolah negeri dan swasta khususnya SMP tidak akan tertampung atau terpetakan semua.
“Hingga saat ini untuk SD ada 50 zona. Kalau SD bisa dipastikan aman. Untuk SMP 13 zona yang awalnya hanya 11 zona,” terangnya.
Karena setelah dipetakan daya tampung negeri dan swasta tidak mencukupi, maka akhirnya pada tahun ini disdik mencoba membuka sekolah baru yang nantinya dizonasikan ke zonasi 12 dan 13.