Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019. Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Pileg
Untuk hasil final rekapitulasi nasional pemilu anggota legislatif (Pileg), PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang dengan perolehan 27.053.961 (19,33 persen) suara, disusul Partai Gerindra dengan 17.594.839 (12,57 persen) suara, dan Partai Golkar 17.229.789 (12,31 persen) suara.
Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan karena memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen. Kesembilan partai itu adalah: 1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen); 2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen); 3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen). (ful/fin)
