Muhammad Najib pun menegaskan, apabila ada masyarakat atau sebagian masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil KPU atau terhadap penyelenggaraan Pemilu, itu ada saluran-salurannya sesuai dengan amanat UU. Bisa disalurkan kepada Bawaslu kalau masyarakat ada yang merasa tidak puas dalam pelaksanaanya. Kalau terkait dengan penyelenggara pemilunya, itu bisa disalurkan kepada DKPP, kalau menyangkut tentang hasil Pemilunya itu bisa disalurkan kepada Mahkamah Konstitusi.
”Saya kira itu koridor hukum yang harus kita hargai, kita hormati dan kita tetap dalam berdemokrasi harus berlandaskan kepada konstitusi dan dalam amanat konstitusi itu diantaranya, adalah dalam UU yang berhak menyelenggarak Pemilu adalah KPU,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah KPU Jujur Adil transparan dan demokratis. Ketua DPP Partai Demokrat H. Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, tentu kalau KPU adalah institusi yang harus jujur adil dan transparan. Namun, lanjut Dede Yusuf, hingga saat ini, menurutnya, KPU sudah bekerja dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Hingga tercipta jujur adil transparan dan demokratis.
”Kalaupun ada indikasi kecurangan dan ketidak transparanan terjadi, biasanya terjadi karena ulah oknum satu dua. Oleh karenanya kami minta kepada KPU dan jajarannya juga menindak tegas pada tim kerjanya yang memang terbukti tidak benar,” ungkap Dede Yusuf.
Dede Yusuf pun berharap kepada masyarakat bisa mengawasi dengan tenang dan cara yang konstitusional. ”Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat bersabar dalam mengikuti proses tahapan penyelenggara hasil Pemilu yang diselenggarakan KPU,” tandasnya. (yul/yan)