JAKARTA – Bukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namanya jika tak selalu muncul masalah. Baru-baru ini, kasus terbukanya database kependudukan kembali terjadi. Kali ini, database Cep Yanto, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo tersebar data lengkapnya dan viral di sosial media. Terlepas dari perilaku individunya, penyebaran database kependudukan tidak dibenarkan secara aturan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyayangkan terjadinya penyebaran database kependudukan. Menurutnya, perilaku tersebut sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
“Tidak boleh ada orang atau lembaga yg menyebar data seperti ini. Hanya boleh antar aparat penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin (12/5). Kasus itu sendiri bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus tersebarnya dokumen kependudukan ke internet kerap terjadi.
Terkait kebocoran data tersebut, Zudan mensinyalir berasal dari lembaga yang sudah melakukan kerjasama dengan Dukcapil.
Pasalnya, bagi lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil, diberikan hak untuk mengakses data kependudukan. Tapi sebagaimana aturannya, lembaga hanya boleh mengakses sesuai kepentingan yang disepakati. Sementara tindakan menyebarkan sangat dilarang. “Sudah diatur kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mengecek sekaligus menyelidiki sumber kebocoran database kependudukan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, sudah lebih dari 900 lembaga yang sudah bekerjasama dan bisa mengakses data kependudukan. Sehingga tidak mudah untuk mengira-ngira.
Jika sudah diketahui, lanjut Zudan, pemberian sanksi sangat mungkin dilakukan kepada lembaga tersebut. Menurutnya, bukan hanya melanggar UU Adminduk, pelaku juga bisa dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, pelaku juga melanggar kesepakatan yang dilakukan bersama Kemendagri. Sehingga bisa juga diberikan sanksi administrasi dari kemendagri sesuai kewenangan yang dimiliki. “Saya sangat nenyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU adminduk dan perjanjian pemanfaatan data,” imbuhnya. (far/ful)