BANDUNG – Krimsus Polda Jabar kembali mengamankan seseorang yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengtakan, akibat melakukan ujaran kebencian oknum dosen salah satu universitas swasta berinisial SDS. Penangkapan dilakukan setelah menemukan postingan di akun Facebook tersangka.
“Akun Facebook ini memosting berita yang berisikan ujaran kebencian, menghasut, serta memprovokasi yang dapat membuat keonaran, sehingga polisi melakukan tindakan tegas,” ungkap Samudi, saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Jumat (10/5).
Samudi mengatakan, jika beberapa warganet telah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak memosting dan berkomentar negatif. Terlebih, tersangka merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung.
”Komennya sudah banyak yang mengingatkan, berarti yang komen sudah sadar dan mengerti. Apalagi, yang bersangkutan orang intelektual harusnya sudah mengerti dan bisa menyaring,” katanya.
Menurutnya, Polda Jabar tidak hanya sekali mengungkap kasus semacam ini, serta menangkap orang-orang yang terlibat didalamnya. Bahkan, belum lama ini, kepolisian mengamankan seorang petugas keamanan yang menyebarkan berita bohong alias hoaks via media sosial.
Meski begitu, Samudi menyatakan, hal tersebut tak menjadi kebanggaan bagi kepolisian, malah menimbulkan keprihatinan. Kesedihan itu muncul karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk hal negatif.
“Kita bukan bangga melakukan penangkapan, tapi kami justru sedih karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, yang tujuannya membuat keonaran,” katanya.
Saat ditanyakan profesi tersangka, Samudi pun membeberkan, bahwa tersangka merupakan Oknum pengajar disalah satu universitas swasta. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat pengguna telepon genggam, telepon pintar, ataupun gazet untuk bijak memanfaatkan teknologi yang ada.
”Kami berpesan kepada yang memiliki smartphone gunakan dengan bijak dan benar, bermanfaat untuk kepentingan umum, jangan digunakan untuk menghujat ataupun memprovokasi,” akunya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (yul/rus)