Sistem Pemilu Dibahas MK

JAKARTA – Adanya berbagai permasalahan dalam penyel­enggaraan pemilu akan dila­kukan evalusi bersama oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Tjahjo Kumolo men­gatakan, Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah se­kaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah meny­elesaikan 15 tahap pasca ta­hapan pemungutan suara.

’’Nantinya semua hal itu akan dibahas bersama dengan Ba­waslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI termasuk dengan anggota DPD RI yang terpilih, terma­suk Undang-Undangnya juga dievaluasi,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Se­lasa (7/5).

Selain itu, Kemendagri akan mengkaji tafsir putusan dari MK. Bahwa pelaksanaan pe­milu serentak tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh da­lam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda.

“Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” kata Tjahjo.

Tjahjo menyebut sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Sebab, sistem proporsional terbuka, dinilainya memiliki konsekuensi terjadi persaing­an yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai. Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, men­coblos gambar dan yang ter­pilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.

Jumlah TPS dan jumlah pe­milih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlu­kan masyarakat untuk meng­gunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi pen­ghitungan surat suara.

“Pembahasan evaluasi se­cara menyeluruh dan kom­prehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah diku­rangi yang semula 500 men­jadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simu­lasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi,” ungkap Tjahjo.

Secara prinsip, lanjut dia pemerintah tidak melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas dan kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017, ada­pun penyusunan DPT se­penuhnya diserahkan haknya pada KPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan