JAKARTA – Adanya berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu akan dilakukan evalusi bersama oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pasca tahapan pemungutan suara.
’’Nantinya semua hal itu akan dibahas bersama dengan Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI termasuk dengan anggota DPD RI yang terpilih, termasuk Undang-Undangnya juga dievaluasi,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/5).
Selain itu, Kemendagri akan mengkaji tafsir putusan dari MK. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda.
“Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Sebab, sistem proporsional terbuka, dinilainya memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai. Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.
Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.
“Pembahasan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi,” ungkap Tjahjo.
Secara prinsip, lanjut dia pemerintah tidak melakukan intervensi atau ikut campur dengan tugas dan kewenangan KPU. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya pada tahap menyerahkan DP4 pada 17 Desember 2017, adapun penyusunan DPT sepenuhnya diserahkan haknya pada KPU.