Dikatakan Asep, pelaku Agus diketahui merupakan residivis dan pernah dikurung selama tiga tahun di Polres Cianjur. ”Dari pengakuannya, dia (Agus, red) baru dua kali melakukan curanmor. Biasanya dia jual motor curiannya ke daerah Cianjur Selatan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
”Kami amankan barang bukti dua unit sepeda motor, mata kunci astag dan kunci leter T dari pelaku Agus,” tandasnya. (drx)