Amankan Puluhan Ribu Benur

Amankan Puluhan Ribu Benur
BARANG BUKTI: Kepala BKIPM Bandung Dedi Arief Hendriyanto (kedua dari kiri) bersama Komandan Lanal Kolonel Laut (P) Sunar Solehudin (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti puluhan ribu benih lobster yang disita beberapa waktu lalu.
0 Komentar

CIMAHI – Tim gabungan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung bersama Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Bandung dan Pos Tentara Nasional In­donesia Angkatan Laut (TNI AL) Pangandaran berhasil menggagalkan puluhan ribu bibit lobster (benur) siap eks­por.

Komandan Lanal Kolonel Laut (P) Sunar Solehudin mengungkapkan, penangka­pan pelaku dilakukan di pesisir pantai Santolo Kabupaten Garut pada Minggu 5 Mei 2019, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

”Setelah menerima infor­masi itu, dilakukanlan peng­amatan selama tiga hari. Dan setelah dinyatakan valid tim langsung melakukan tindakan,” ungkap, Sanur di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Senin (6/5).

Baca Juga:Siapkan Seribu Paket Makan SahurSelama Ramadan Pengunaan Air PDAM Diprediksi Meningkat Hingga 5-10 Persen

Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut, pi­haknya mengamankan seba­nyak 39.211 bibit (benur) lobster jenis pasir dan muti­ara siap ekspor senilai Rp 5.881.650.000.

”Kami juga berhasil menga­mankan seorang tersangka laki-laki berinisial SF,44. Ter­sangka ini semacam kurir,” ujarnya.

Dia mengatakan, benih lob­ ster yang tersangka bawa dengan menggunakan kema­san 112 kantung plastik yang dimasukan kedalam tiga kar­ton besar tersebut rencanya akan dijual kepada pengepul di wilayah Sukabumi yang selanjutnya akan dijual ke Singapura dan Vietnam.

”Setelah dilakukan penca­cahan oleh tim teknis jum­lahnya itu 39.211 ekor, dengan berat rata-rata 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 cm,” katanya.

Ditempat yang sama, Ke­pala BKIPM Bandung, Dedi Arief Hendriyanto menambahkan, lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapan peng­eluarannya, sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Pe­rikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.

”Potensi kerugian material yang lebih besar adalah te­rancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dedi menuturkan, untuk tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dengan den­da paling banyak Rp 1,5 mi­liar, dengan tuduhan Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga:Siapkan Aplikasi Masalah SampahPemkot Siap Bantu Legalitas Usaha Para Kaum Difabel

”Tindakan selanjutnya ter­hadap tersangka SF, akan dilakukan penyelidikan la­njutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Bandung. Untuk SF sendiri telah dltetapkan sebagai ter­sangka dan dilakukan pena­hanan di kantor BKIPM Bandung,” tuturnya.

0 Komentar