JAKARTA – Rekomendasi keputusan Ijtima Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin mendapatkan persepsi berbeda.
Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, tidak ada yang bisa mendiskualifikasi jika tidak memiliki keputusan hukum.
Ia menambahkan, pihak yang bisa mendiskualifikasi pasangan capres juga harus memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
“Seharusnya diputuskan oleh institusi hukum. Tapi harus dipertanyakan dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya, berarti tidak bisa. Jangan menjadi beda politik kemudian memiliki pandangan yang kurang produktif. Jadi melakukan itu (diskualifikasi-red) harus melalui prosedur hukum. Kalau ada aturan, harus disebutkan. Kesalahan apa. Harus menyajikan data fakta dan bukti jika mengetahui kecurangan,” beber Emrus dalam keterangan tertulisnya kepada Fajar Indonesia Network di Jakarta, Kamis (2/5).
Akademisi Universitas Pelita Harapan ini melanjutkan, proses penghitungan dengan aplikasi Situng tidak perlu dihentikan.
Menurutnya, hal tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan, banyak rakyat yang ingin mengetahui hasil perkembangan pemilihan presiden. Karena rakyat telah menggunakan hak konstitusional, jadi wajar jika rakyat ingin mengetahui perolehan suara.
“Seharusnya rekomendasinya mari kita kawal, mari kita perbaiki. Bukan berarti menghentikan. Hak kita, yang sudah kita pilih kita ingin tahu hasilnya. Lebih baik, jika mengerahui ada kecurangan, kita tunjukkan form c1,” bebernya.
Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menegaskan, jika ada human error yang dilakukan KPU, dalam hal memasukkan data ke aplikasi Situng, rakyat masih bisa toleransi. Tetapi jika kesalahan yang dilakukan berulang kali harus ada pertanggung jawaban.
“Seharusnya dalam hal ini ketua atauun komisioner KPU harus maju ke depan. Meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya. Jika kesalahan ada di anak buah, berarti sebagai atasan wajib meminta maaf. Saya rasa itu perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, rekomendasi yang dikeluarkan untuk mendiskualifikasi paslon 01 dinilai berseberangan. Bukan tanpa alasan. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah beberapa melakukan deklarasi kemenangan.