”Diketahui empat orang itu domisilinya dari Jawa Tengah, Jambi, Lubuk Linggau, Bangka Belitung. Mereka tak berhak mencoblos. PSU wajib diulang apabila pengawas kami menemukan itu,” tegas Yana.
Sebab sudah memenuhi unsur PSU berdasarkan temuan itu, tegas dia, Panwascam pun membuat rekomendasi sesuai yang tertera dalam undang-undang dan PKPU.
”Itu sudah berdasarkan kajian kita di lapangan. Rekomendasinya itu Minggu kemarin khusus Pilpres saja,” tandasnya.(ziz)