NGAMPRAH– Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta belum lama ini. Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang bisa dilakukan kapan saja. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM KBB, Ali Kurniawan, Jumat (5/4).
“Kami hanya melakukan persiapan saja dengan menempuh prosedur yang benar, salah satunya dengan melakukan konsultasi dengan KASN. Soal kapan waktunya bisa setelah pilpres, akhir bulan atau bulan depan, itu semua kewenangan ada di pimpinan dalam hal ini pak bupati. Langkah yang kami lakukan ini sebagai persiapan jika kapan saja pak bupati ingin melakukan rotasi, kami (BKPSDM) sudah menempuh prosedur yang benar. Jangan sampai tidak ada persiapan apa-apa,” kata Ali.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN serta PP 11 Tahun 2017 soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi, mengamanatkan bahwa setiap pengisian jabatan pratama harus berkoordinasi atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan KASN. “Hasil konsultasi dengan KASN, selanjutnya akan dilaporkan kepada pak bupati sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian). Nantu pak bupati tinggal mengirimkan surat ke KASN jika memang ingin melakukan rotasi,” terangnya.
Selain sudah menempuh prosedur ke KASN, pihaknya juga telah melakukan pendataan karir pegawai yang dimiliki BKPSDM melakui bank data, yang nantinya juga disampaikan kepada
Tim Penilai Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai dengan Undang-Undang 32/2013 tentang pemerintah daerah dan UU 30/2014 tentang Administrasi serta PP 11/2017.
“Tentunya data soal pengembangan karir pegawai, kami simpan melalui bank data. Nanti kami sampaikan semuanya kepada pimpinan. Kami hanya menyediakan data seperti berapa jumlah pegawai, daftar riwayat hidup pegawai, rekam jejak pegawai dan beberapa hal lainnya. Berdasarkan aturan pejabat tinggi (kepala dinas) jika sudah menjabat lebih dari 2 tahun, itu sudah diperbolehkan untuk rotasi,” kata Ali seraya menyebutkan, dalam openbidding akan dipimpin langsung oleh pansel yang berjumlah 5 orang terdiri 3 orang dari luar (akademisi, provinsi) dan 2 orang dari internal Pemkab Bandung Barat.