JAKARTA – Setelah mendapatkan serangan dari berbagai pihak, akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak kuasa menahan gempuran itu. Ia pun melunak, dan mengakomodir permintaan sejumlah pengusaha untuk tidak menarik pajak dari sistem transaksi elektronik atau yang biasa disebut e-Commerce.
Ya, keputusan ini diambil lebih cepat dari biasanya. Wanita kelahiran Bandarlampung, 26 Agustus 1962 itu, mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
“Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian lembaga. Dan saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Ya, itu kita tarik. Kesimpangsiuran itu sudah selesai. Per tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu tidak benar,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sekarang para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha,” timpal mantan Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) 1998 itu.
Sri kembali mengingatkan bahwa otoritas pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan. “Jadi keputusan ini, meluruskan simpang-siur agar tidak meluas,” terangnya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.