Menurut Anang, DPRD sebagai lembaga legislatif menampung aspirasi masyarakat, sesuai skala prioritas yang dituangkan dalam pokok pokok pemikiran DPRD. Sehingga, perencanaan dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat, pengusulan rencana pembangunan didorong melalui aplikasi Simda perencanaan yang diintegrasikan dengan simda keuangan. Sehingga terwujud sistem yang tidak memungkinkan adanya celah ketidak konsistenan, antara perencanaan dengan penganggaran.
“Perlu adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, baik dari sisi program maupun kegiatan dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2016-2021 bisa terwujud,” akunya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat, SH. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan pemerintah tentang sistem perencanaan pembangunan dilaksanakan mulai tingkat masyarakat lingkung RW untuk membahas segala prioritas pembangunan yang dibutuhkan. Lalu ke tingkat Desa, Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
“Hasil musrenbang tingkat Rw itu ada beberapa point yang bisa dilaksnakan dengan anggaran desa, adapun untuk yang tidak terkaper di bawa ke tingkat kecamatan sampai kabupaten Bandung agar di caper oleh APBD,” katanya.
Menurutnya, Idealnya pembagian porsi dalam perencanaan pembangunan dibagi tiga. Diantaranya, 30 persen hasil musrenbang, 40 persen usulan dinas dan 30 aspirasi pejabat politik. Pejabat politik itu, diantaranya Bupati, wakil bupati dan DPRD. Kalau pola perencanaan seperti itu, sistem topdown dan batenup dalam sinergitas pembangunan akan berjalan dengan baik.
“Kami dari DPRD senantiasa mengawal sebagai wakil masyarakat, mengawal dalam pelaksanaan sampai tingkat desa melalui reses. Banyak aspirasi yang diterima dari masyarakat, khususnya terkait pembangunan lingkungan,” akunya.
Dirinya menambahkan sebagai komisi bidang pemabngunan pihaknya, menyoroti bagaimana pembangunan jalan lingkungan. Karena hampir 80 persen warga kabupaten Bandung berada di wilayah perdesaan, sehingga sangatlah perlu pemerintah meningkatkan anggaran untuk peningkatan jalan lingkungan dan jalan Gang.
“Selain peningkatan jalannya, juga harus dibarengi dengan penerangannya, kami akan membuat regulasi Penerangan Jalan Gang (PJG). Agar masyarakat yang selama ini membayar pajak PJU, bisa merasakan sampai penerangan sampai Gang,” tuturnya.