Beberkan Izin Meikarta

Pertengkaran tersebut dise­babkan Wagub Jabar me­minta Pemkab Bekasi men­ghentikan sementara perizi­nan Meikarta, karena diper­lukan rekomendasi Pemprov berdasarkan peraturan daerah mengenai pengembangan Boddekarpur.

“Saya telpon ibu Bupati Be­kasi (Neneng Hasanah Yasin) untuk hadir ke kantor kami membahas itu dengan men­ghadirkan perwakilan dari Pemkab Bekasi, Pemprov Jabar dan dari pengembang Meikarta,” beber Soni.

“Yang pasti setelah Pemprov Jabar meminta Pemkab Be­kasi stop perizinan Meikarta dan ada reaksi, kami turun tangan dengan mamfasili­tasi keduanya,” tambah dia.

Ketua Majelis Hakim, Judi­janto Hadi Lesmana sempat bertanya soal penerimaan uang oleh Soni terkait rapat tersebut.

“Saya tidak pernah mene­rima satu sen pun dari Mei­karta atau dari pihak lain terkait proyek ini,” tepis Soni.

Hal yang sama diungkapkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Penghentian pembangunan proyek Mei­karta sudah sesuai dengan Perda. Sebab, proyek itu masuk ke dalam kawasan Metropolitan.

Aher menjelaskan, soal per­bincangan dengan Neneng (Bupati) di Moskow adalah kebetulan dan tidak diren­canakan. Ketcika lagi sarapan Neneng datang dan menany­akan apakah ini (Meikarta) perlu rekomendasi atau tidak.

’’Saya jawab yang penting sekarang kita laksanakan tu­gas masing-masing sambil menunggu keputusannya yang masih dikaji oleh berbagai pihak di Pemprov,” kata Aher dala persidangan.

Setelah kajian selesai, Aher membantah menandatangani rekomendasi dengan catatan RDC tersebut, lantaran sudah didielegasikan dan menjadi kewenagan dinas DPMPTSP.

Ketika Majelis menayakan langsung kepada ketiga saksi apakah mereka menerima uang dari Meikarta ? Maka ketiganya kompak menjawab tidak. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan