Pertengkaran tersebut disebabkan Wagub Jabar meminta Pemkab Bekasi menghentikan sementara perizinan Meikarta, karena diperlukan rekomendasi Pemprov berdasarkan peraturan daerah mengenai pengembangan Boddekarpur.
“Saya telpon ibu Bupati Bekasi (Neneng Hasanah Yasin) untuk hadir ke kantor kami membahas itu dengan menghadirkan perwakilan dari Pemkab Bekasi, Pemprov Jabar dan dari pengembang Meikarta,” beber Soni.
“Yang pasti setelah Pemprov Jabar meminta Pemkab Bekasi stop perizinan Meikarta dan ada reaksi, kami turun tangan dengan mamfasilitasi keduanya,” tambah dia.
Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadi Lesmana sempat bertanya soal penerimaan uang oleh Soni terkait rapat tersebut.
“Saya tidak pernah menerima satu sen pun dari Meikarta atau dari pihak lain terkait proyek ini,” tepis Soni.
Hal yang sama diungkapkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Penghentian pembangunan proyek Meikarta sudah sesuai dengan Perda. Sebab, proyek itu masuk ke dalam kawasan Metropolitan.
Aher menjelaskan, soal perbincangan dengan Neneng (Bupati) di Moskow adalah kebetulan dan tidak direncanakan. Ketcika lagi sarapan Neneng datang dan menanyakan apakah ini (Meikarta) perlu rekomendasi atau tidak.
’’Saya jawab yang penting sekarang kita laksanakan tugas masing-masing sambil menunggu keputusannya yang masih dikaji oleh berbagai pihak di Pemprov,” kata Aher dala persidangan.
Setelah kajian selesai, Aher membantah menandatangani rekomendasi dengan catatan RDC tersebut, lantaran sudah didielegasikan dan menjadi kewenagan dinas DPMPTSP.
Ketika Majelis menayakan langsung kepada ketiga saksi apakah mereka menerima uang dari Meikarta ? Maka ketiganya kompak menjawab tidak. (yan)