Independen

Sekolah Islam independen seperti itu hampir sama: pendirinya para pribadi, para profesional di bidang masing-masing. Lalu berkolaborasi dengan intelektual pendidikan.

Nur Hidayah misalnya didirikan seorang banker dan ahli ilmu komputer. Yang banker itu sudah lama almarhum. Pernah jadi direktur Bank Bumi Daya (Bank Mandiri). Yang doktor ilmu komputer itu namanya DR. Ir. Wiranto MSc. Sekarang pejabat di UNS Solo.

Demikian juga Al Hikmah Surabaya. Pendirinya profesional di bidang teknologi. Yakni Dr. Ir. Abdul Kadir Baraja. Punya perusahaan yang bikin kockpit pesawat. Yang menggandeng ahli-ahli pendidikan dari Unesa Surabaya (d/h IKIP).

Saya masih ingat. Dulu selalu sekolah bermutu itu selalu dihubungkan dengan Katholik. Kini dominasi seperti itu tidak ada lagi. Kini sekolah-sekolah Islam sejenis Al Hikmah atau Nur Hidayah luar biasa banyaknya.

Mereka telah berhasil membuat sejarah baru. Mendirikan sekolah bermutu. Saya lihat mereka pun kini berpikir lebih jauh: bagaimana mempertahankan mutu. Untuk jangka yang panjang. Umumnya sekolah Islam independen itu bernaung di bawah yayasan. Tapi bukan yayasan keluarga. Atau yayasan milik perusahaan. Bukan pula yayasan milik organisasi.

Mereka umumnya tahu: banyak sekolah swasta maju yang akhirnya berantakan. Lantaran yayasannya dikuasai satu dua keluarga. Yang ketika jatuh ke anak-cucu sudah berbeda daya tariknya.

Model pondok modern Gontor Ponorogo tampaknya banyak jadi acuan. Untuk pemikiran ke depan itu.

Gontor sudah membuktikannya. Umurnya hampir 100 tahun. Kualitasnya tetap terjaga. Bahkan terus berkembang. Aset tanahnya sudah lebih 1.500 hektar.

“Di Gontor itu, yayasan bukan menjadi lembaga tertinggi,” ujar Dr. Abdul Hafidz Zaid Al Kindy, pimpinan pondok modern Gontor Ponorogo. Yang minggu lalu bersilaturahmi ke Al Hikmah Surabaya. Lalu mampir ke rumah saya. “Di atas yayasan itu masih ada badan wakaf,” tambahnya.

Yayasan hanyalah badan pengelola. Tunduk pada badan wakaf.

Wakaf artinya berhenti. Asset wakaf adalah aset yang diberhentikan. Yang kepemilikannya tidak bisa dipindahkan. Tidak bisa dibagi. Tidak bisa dijual. Tidak bisa ditukar. Tidak bisa digunakan untuk selain maksud awal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan