Tenaga Baru, 24 Penyelidik jadi Penyidik

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, bukan hanya penyidikan dan penyelidikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU). Sama dengan kebutuhan penyidik, KPK juga masih membutuhkan banyak jaksa. “Kami berharap yang dikirimkan banyak, karena kan belum tentu lulus juga,” ujarnya.

Saat ini, jaksa di KPK berjumlah kurang dari 100 orang. Sementara kebutuhan ideal adalah 150 orang. Terbatasnya jumlah jaksa itu membuat banyak kasus yang sudah selesai di tingkat penyidikan urung naik ke tingkat penuntutan dan disidangkan. “Terus terang, banyak kasus yang agak tersendat karena jaksanya kebanyakan kasus yang dia harus sidangkan,” imbuh dia. (riz/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan