Uu Diminta Hadir Jadi Saksi

Abdul Kodir adalah salah satu terdakwa yang meminta majelis hakim mengahadirkan Uu sebagai saksi di persidangan. Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus.

Maman menyebut, Uu pernah meminta datang ke rumah pribadinya untuk membahas pendanaan kegiatan Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Meski sudah dijelaskan tentang ketiadaan anggaran, namun ia menyebut Uu tetap memaksa harus terealisasi.

“(Pertemuan) Itu sebelum Idul Adha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan,” kata Maman.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian usai persidangan mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Namun, ia tidak bisa menjamin Uu hadir karena tidak melakukan pemanggilan paksa.

Jika Uu tidak hadir, maka langkah yang mungkin dilakukan adalah menerima penetapan kembali dari majelis hakim di persidangan selanjutnya.

“Kami akan laksanakan (pemanggilan Uu) setelah menerima penetapan dari majelis hakim. Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi,” kata Isnan.

Sementara itu dalam sidang lanjutan tersebut dihadirkan, dua orang dari LSM yang menjadi terdakwa. Mereka mengaku uang yang diterima dibelikan tanah dan mobil. Kedua terdakwa tersebut yakni Setiawan dan Lia Sri Mulyani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan