Uu Diminta Hadir Jadi Saksi

“Saya mendapatkan Rp 136 juta,” kata Lia saat ditanya jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait jumlah uang yang diterima dalam kasus ini.

Lia yang merupakan aktivis di suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tasikmalaya ini mengaku keseluruhan duit yang dia terima sudah habis. Dia pakai uang itu untuk membeli tanah dan juga mobil.

“Saya beli tanah dan mobil yang harganya Rp 45 juta. Sisanya dipakai sehari-hari. Tapi semuanya sudah dikembalikan,” ucap Lia.

Dalam perkara ini, Lia mengaku bertugas untuk mencari yayasan penerima dana hibah bansos. Dia mengaku diminta langsung oleh dua orang PNS bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Kedua nama itu juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Menurut Lia, setelah dicarikan dia dijanjikan akan diberikan fee.

“Kesepakatan 60 – 40 (persen) dengan Eka. Saya 40 persen untuk satu yayasan,” katanya.

Hal serupa diungkapkan oleh Setiawan. Pria yang sehari-hari mengaku sebagai petani ini mendapatkan uang Rp 385 juta. Seperti Lia, dia juga diminta untuk mencari yayasan penerima hibah.

“Saya dapat Rp 385 juta. Uangnya habis dipakai untuk sehari-hari. Belum saya kembalikan,” jawab Setiawan yang juga ditanya jaksa soal jumlah uang yang didapat.

Dalam kasus ini ada 21 yayasan penerima dana bansos. Dari anggaran yang dicairkan, yayasan hanya menerima 10 persen. Sementara 90 persen disunat. Kasus ini juga melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Qodir. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan