WNA Mempunyai KTP-El Tidak Melanggar Aturan

WNA Mempunyai KTP-El Tidak Melanggar Aturan
Nur aziz/Jabar Ekspres
 URUS BERKAS : Beberapa warga Cimahi tampak sedang mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, beberapa waktu lalu
0 Komentar

”Kalau kita (warga pribumi) berlakunya seumur hidup, tapi untuk mereka (WNA) hanya berlaku beberap tahun saja. Mereka berkewajiban memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan Kitap mereka,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Suryadi, meski mempunyai KTP namun WNA tersebut tetap tidak mempunyai hak piih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.

”Hak pilih nanti hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja,” pungkasnya.(ziz)

0 Komentar