WNA Mempunyai KTP-El Tidak Melanggar Aturan

”Kalau kita (warga pribumi) berlakunya seumur hidup, tapi untuk mereka (WNA) hanya berlaku beberap tahun saja. Mereka berkewajiban memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan Kitap mereka,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Suryadi, meski mempunyai KTP namun WNA tersebut tetap tidak mempunyai hak piih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.

”Hak pilih nanti hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan