PALEMBANG – Ada delapan modus penyelewengan dana desa yang menjerat kepala desa. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran polisi. Demikian dikemukakan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
“Pertama yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, kedua mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa,” kata Zulkarnain dalam seminar dan “workshop” nasional “Tata Kelola Pemerintah Desa, Membangun Kemandirian Desa melalui Bumdesa” di Palembang, Rabu (27/2).
Dilanjutkannya, yang ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Keempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten, kelima yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor.
Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa.
“Dan yang kedelapan yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa,” beber Zulkarnain.
Atas tindakan penyelewengan dana desa ini, ia mengatakan Polda Sumsel telah menyidik tujuh kasus pada tahun 2018.
Untuk itu, pada 2019, Polda Sumsel sedapat mungkin menekan angka penyelewengan ini dengan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera.
“Peran Polri di sini sangat jelas, yakni membuat jangan sampai ada penyelewengan. Kami libatkan para Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan Babinsa,” ujarnya.(ant/fin)