CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi gelar razia dengan sasaran kendaraan bertonase besar di Bundaran Leuwigajah, Jalan Mahar Martanegara. Razia dilaksanakan karena masih banyak kendaraan besar yang melintas disaat jam sibuk atau pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, saat ini di Jalan Mahar Martanegara, kendaraan atau truk bertonase besar menjadi penyebab utama kemacetan di ruas jalan tersebut.
”Kita lakukan razia ini untuk menertibkan truk dan kendaraan angkutan yang lewat jalan Leuwigajah di luar jam operasional. Kita periksa juga surat-suratnya,” ungkap Ranto, di lokasi pelaksanaan razia, Selasa (26/2).
Ranto mengatakan, jika aturan operasional tersebut sejatinya sempat ditaati, namun hanya sebentar. Pengemudi truk besar dan kendaraan angkutan melanggar lagi jam operasional setelah penindakan. Padahal rambu pemberitahuan batasan operasional kendaraan sudah dipasangan di exit Tol Baros, agar bisa langsung dilihat oleh para pengendara kendaraan angkutan.
”Kita sudah berkirim surat ke industri yang ada di Kota Cimahi, kalau kendaraan angkutan mereka yang kebanyakan truk besar tidak boleh melintas di jam tertentu, tapi tetap dilanggar. Tidak tahu alasannya apa,” katanya.
Selain kendaraan bertonase besar, dalam operasi gabungan yang dilakukan Dishub, polisi, dan TNI juga dilakukan kepada kendaraan angkutan lainnya untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
”Masih banyak juga yang tidak membawa kelengkapan surat-surat. Bahkan ada yang bawa STNK yang habis masa berlakunya sejak 2016,” terangnya.
Menurutnya, kemacetan di ruas jalan tersebut sudah sangat kritis, dan membutuhkan jembatan baru karena jembatan Leuwigajah sudah tak mampu menampung volume kendaraan yang lewat.
”Sudah kita sampaikan juga hasil Focos Group Discussion (FGD) Dishub Kota Cimahi ke Dishub Provinsi, soal urgensi kebutuhan double track. Mudah-mudahan bisa segera dibangun,” tandasnya.
Hasil dari razia gabungan yang dilaksanakan, petugas merazia sebanyak 51 unit kendaraan yang didominasi oleh angkutan barang karena melanggar pembatasan jam operasional angkutan barang.(ziz)