Pengembang Tak Gubris Peringatan

Pengembang Tak Gubris Peringatan
NUR AZIZ/JABAR EKSPRES
PASTIKAN LONGSORAN : Seorang warga Kampung Cireundeu memastikan longsoran yang terjadi di atas bukit Gunung Gajah Langu atau lahan yang di bangun perumahan Griya Asri Cireundeu.
1 Komentar

Sementara itu, Pakar sekaligus dosen Tata Kota Institut Tek­nologi Bandung (ITB), Denny Zulkaidi mengatakan, jika ke­miringan lahan di atas 40 per­sen atau 18 derajat, seharusnya kawasan tersebut masuk pada kawasan lindung. Sehingga, jelas jika dipakai pembangunan maka, pengembang sudah melakukan pelanggaran.

”Mereka melanggar Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Jadi tidak perlu bingung lagi mengatasi permasalahan ini,” kata Denny.

Dengan terjadinya longsor, meskipun kecil dan tidak ter­lalu berdampak, namun hal itu menjadi bukti jika warga diintai bahaya bencana dari proyek pengembangan.

Baca Juga:Gelontorkan Rp 6,5 M untuk Korban BencanaSihebring, Ajak Wanita Peduli Kanker Serviks dan Payudara

”Harus periksa rencana pola ruangnya. Kalau tidak sesuai, harus dihentikan. Ka­jian lingkungannya hanya internal site. Kalau by project, harus Amdal/RKL/RPL, ter­gantung luas sitenya. Di situ harus ada deliniasi wilayah yang terkena dampak, bukan hanya internal site,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, se­baiknya, pemerintah dan pengembang bisa bertemu untuk membahas potensi bencana lebih besar yang bisa terjadi.

”Jangan menunggu ada ben­cana dulu baru sadar berapa besar risiko bencananya,” pungkas Denny. (ziz)

1 Komentar