Sementara itu, Pakar sekaligus dosen Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Denny Zulkaidi mengatakan, jika kemiringan lahan di atas 40 persen atau 18 derajat, seharusnya kawasan tersebut masuk pada kawasan lindung. Sehingga, jelas jika dipakai pembangunan maka, pengembang sudah melakukan pelanggaran.
”Mereka melanggar Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Jadi tidak perlu bingung lagi mengatasi permasalahan ini,” kata Denny.
Dengan terjadinya longsor, meskipun kecil dan tidak terlalu berdampak, namun hal itu menjadi bukti jika warga diintai bahaya bencana dari proyek pengembangan.
Baca Juga:Gelontorkan Rp 6,5 M untuk Korban BencanaSihebring, Ajak Wanita Peduli Kanker Serviks dan Payudara
”Harus periksa rencana pola ruangnya. Kalau tidak sesuai, harus dihentikan. Kajian lingkungannya hanya internal site. Kalau by project, harus Amdal/RKL/RPL, tergantung luas sitenya. Di situ harus ada deliniasi wilayah yang terkena dampak, bukan hanya internal site,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, sebaiknya, pemerintah dan pengembang bisa bertemu untuk membahas potensi bencana lebih besar yang bisa terjadi.
”Jangan menunggu ada bencana dulu baru sadar berapa besar risiko bencananya,” pungkas Denny. (ziz)
