”Bukan saya pro pengembang atau pemerintah sebagi pemberi izin, tapi saya yakin izin keluar sudah berdasarkan kajian. Tapi tetep kita pantau dan dampingi jangan sampai dimanfaatkan orang yang tak bertanggungjawab. Tetep leuweung mah tong diganggu (tetap hutannya jangan diganggu),” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan, pasca longsoran kecil terjadi, tidak akan ada aktivitas pengerjaan di lokasi pembangunan sebelum pihak pengembang membuat DPT. Terlebih saat ini dampaknya sudah mulai dirasakan oleh warga setempat.
”Saya sudah melarang untuk tidak melakukan pembangunan sebelum DPT dibuat,” singkatnya, usai meninjau lokasi. (ziz)