CIMAHI – Berdasarkan jadwal, anggota dewan Kota Cimahi akan melaksanakan reses pertama tahun anggaran 2019 atau reses persidangan terakhir dimasa jabatan 2014-2019, pada 23 Februari hingga 24 Februari 2019.
Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Cimahi tidak memanfaatkan pelaksanaan reses untuk ajang kampanye. Pasalnya dengan kampanye saat pelaksanaan reses maka sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin Nugraha mengungkapkan, ancaman pidana didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H tentang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan area sekolah untuk kampanye. Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu terancan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 Juta.
”Karena pelaksanaannya saat dalam tahapan kampanye Pemilu, maka sangat rawan dimanfaatkan sebagai panggung kampanye,” ungkap pria yang karib disapa Yasin ini, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Sangkuriang, Jumat (22/2).
Menurut Yasin, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut maka pihaknya melalui seketariat dewan melakukan sosialisasi kepada para anggota legislatisf Cimahi yang mulai besok (hari ini.red) melaksanakan reses.
”Tadi kita sempat bertemu dengan 15 orang perwakilan Setwan yang juga jadi pendamping dewan untuk menyampaikan imbauan pelaksanaan reses besok. Mereka (pendamping) harus menyampaikan kepada anggota dewan terkait hal ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, selain mengultimatum agar panitia lokal dan tim kampanye anggota dewan agar tidak memasang atribut partai, Bawaslu juga melarang orang yang membawakan acara reses mengarahkan masyarakat yang hadir untuk memilih dewan yang sedang reses.
”Inginnya bertemu dewan langsung, tapi tidak ada satupun. Kita sampaikan kalau masih ada yang keukeuh pasang, ya akan kita proses,” tegasnya.
Untuk melakukan pengawasan reses, Yasin mengaku, Bawaslu siap menerjunkan sekitar 23 orang anggotanya. Meseki dengan anggota yang ada dirasa masih minim, namun Bawaslu Cimahi akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengoptimalkan jumlah anggota yang ada.