SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum dapat menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarang sehingga menimbulkan polusi udara.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, Pemkab Bandung saat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang tegas dalam penanganan sampah.
“Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi, belum pada penegakan hukum,” katanya saat ditemui desela sela launching pengurangan sampah plastik di kemarin,(21/2).
Meski demikian, Dadang mengimbau masyarakat untuk segera sadar bahwa pembakaran secara terbuka bukanlah solusi yang tepat dalam mengatasi masalah sampah. Sebab, hal itu justru akan membahayakan diri, keluarga dan lingkungan.
“Kalau dibakar itu akan menimbulkan polusi udara. Apalagi dari sampah plastik,” kata Dadang.
Menurut Dadang, selain masalah pembakaran sampah sembangan. masalah lainya, adalah munculnya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal. Semua tindakan itu seringkali dilatarbelakangi oleh alasan klasik tidak adanya TPS resmi di lingkungan.
”Hal itu tidak bisa dijadikan alasan karena penanganan sampah menjadi tanggung jawab setiap orang dari tempat asalnya yaitu rumah tangga. Kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang yang diturunkan kembali di daerah melalui Perda dan Perbup,” akunya
Terkait TPS, menurut Dadang, pemerintah desa memang dianjurkan untuk belanja lahan. Namun hal itu sebatas pilihan bukan kewajiban. Sehingga, desa yang kesulitan menyediakan lahan, bisa membuat bank sampah.
Dadang menegaskan bahwa sebenarnya bank sampah dan lubang cerdas organik (LCO) lah yang menjadi solusi ideal. Sampah organik ditangani dengan LCO agar menjadi kompos yang berguna, sedangkan sapah anorganik bisa menjadi uang saat dijual ke bank sampah.
”Memang memerlukan kesadaran masyarakat dalam memilah dan memilih sampah sejak dari rumah tangga. Tanpa itu, sampah tetap akan menjadi musuh dan bukan sahabat yang bernilai ekonomis,” ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusumah mengatakan, berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 jo Perda Nomor 15 Tahun 2012, Pemkab Bandung sudah memiliki empat instruksi bupati. Hal itu, menegaskan bahwa kebijakan penanganan sampah di Kabupaten Bandung adalah berbasis rumah tangga.