“Kami layangkan surat pertama bila tidak hadir selama sepuluh hari, kami akan panggil kembali surat ke dua, dan bila masih tidak memenuhi panggilan surat ke tiga kami layangkan, selama tiga hari tidak hadir kami akan layangkan surat pembongkoran. Karena kami masih mengamankan bukti-bukti ijin terdahulu, ungkapnya.(bay/sri)
Satpol PP Tempel Stiker Dalam Pengawasan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News