JAKARTA – Dalam rangka mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019, dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2014.
Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam PER-03 ini termasuk:
Untuk mendapatkan salinan PER-03 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.