MLA Permudah KPK Lacak Uang Haram di Swiss

Terpisah, pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan MLA antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan sebuah langkah maju penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. ”Ini langkah maju!” tegasnya.

Manfaat bagi Indonesia, dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. ”MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss,” ujar Yustinus.

Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA tersebut dan segera menerapkannya. Namun, ia menilai perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum.

”Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk,” paparnya.

Terpisah Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan perlunya perubahan metode dalam dan memberansan korupsi oleh KPK. Sebab, pejabat yang ditangkap karena korupsi tidak berkurang, malah terus bertambah.

Untuk itu, menurut dia, metode KPK yang hanya mengandalkan penegakan hukum perlu dievaluasi untuk diperbaiki. KPK perlu juga memperkuat sisi pencegahan, sehingga korupsi dapat diturunkan dan uang negara yang dicuri juga dapat diminimalisasi.

”Jangan orang diintai, dijebak, kalau kata orang bijak waktu dulu bagaimana kodok tidak mati, ular tidak kenyang. Bagaimana pejabat tidak ditangkap KPK tapi korupsi juga tidak ada. Jangan orang diindikasi korupsi diintip-intip, diawasi, baru digerebek, ditangkap,” tandasnya. (ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan