BANDUNG– Rencana Maung Bandung menjamu Persiwa Wamena dalam lanjutan babak 32 besar pada Piala Indonesia di GBLA Bandung pupus. Sebab, Polrestabes Bandung tidak memberi izin keamanan atau keramaian untuk pertandingan kandang tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema pada Jumat (1/2/2019) setelah melakukan pertemuan dengan Panpel Persib, perwakilan Bobotoh, Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung di Mapolrestabes Bandung menyatakan jika izin keramaian tidak bisa diberikan lantaran beberapa faktor.
“Sesuai kapasitas kami dalam masalah keamanan tentu ada beberapa aspek keamanan dari bentuk orang, tempat dan kegiatan, itu jadi bagian dari objek yang harus kita amankan. Oleh karena itu, kami berkoordinasi membahasnya dengan Dinas terkait, perihal ini Dinas Tata Ruang dan Dispora,” beber Irman dikutip simamaung.com.
Stadion GBLA disebut belum layak menggelar pertandingan yang disaksikan oleh ribuan penonton. Hal itu dikarenakan adanya kontruksi bangunan di beberapa titik yang mengalami penurunan atau ambles. Berkaitan dengan itu, kepolisian pun tidak memberikan izin.
“Rekan-rekan sendiri sudah tahu bagaimana kondisi stadion ini perlu pengkajian lebih lanjut, sesuai tadi yang disampaikan sehingga pihak kepolisian melihat ini demi keamanan dan keselamatan,” lanjutnya.
Irman Sugema menyarankan agar Panpel memindahkan venue ke stadion lain salah satunya Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung. Perpindahan lokasi tersebut tentu membutuhkan waktu lagi dimana laga tinggal menyisakan dua hari.
“Kita menyarankan kepada Panpel Persib untuk sementara tidak menggunakan Stadion GBLA, tetapi mungkin kita bisa sarankan di tempat lain misal di Jalak Harupat atau tempat lain yang lebih representatif,” paparnya.
“Rekomendasi dari Dispora menjadi pertimbangan sebaiknya tidak menggunakn GBLA, jadi menyarankan hal yang sama sementara stadion tersebut tidak digunakan,” jelasnya.
Sementara, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan kandang Persib bisa menempuh usaha memakai Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung. Kendati demikian proses izin tersebut kembali memakan waktu.