Regulasi DP 0% Kendaraan Berujung Gugatan

JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau membolehkan membeli kendaraan sepeda motor maupun mobil tanpa down payment (DP) 0 persen dianggap memberatkan masyarakat.

Aturan tersebut hanya boleh diterapkan oleh perusahaan pembiayaan memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen.

Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Regulasi tersebut dinilai telah menyimpang dari koridor hak-hak konsumen.

”Kita menolak keras. Kita rencana akan uji materi MA dengan POJK 35 2018, karena iming-iming DP 0% menyimpang hak konsumen. Kami kecewa dengan OJK,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1).

Tulus menduga, kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Seharusnya, kata Tulus, OJK harus bersikap netralitas alias tidak berpihak pada siapapun.

”Kita duga ini bentuk konflik of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional lalu biayanya dari industrinya, sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya,” jelasnya.

Kecurigaan itu, tutur Tulus, karena dalam beberapa poin dalam aturan tersebut ada potensi dimanipulasi oleh perusahaan multifinance. Salah satunya, yaitu perusahaan multifinance tetap bisa memberikan pinjaman meskipun angka NPFnya tinggi.

Terkait DP 0% dinilai menguntungkan perusahaan finansial, Presiden Direktur FIF Group Margono Tanuwijaya menjelaskan, aturan tersebut minumum boleh diterapkan 0%, dan tidak semua company financial menerapkan POJK 35/2018 itu, karena syaratnya non performing loan (NPL) tidak boleh di bawah satu persen.

”Nah jadi dengan aturan tersebut tidak semua company (terapkan DP 0%). Kita juga melihat kondisi keuangan konsumen, kalau memang mampu bisa pakai DP 0% atau consumer tidak mau DP 0% juga tidak masalah. Jadi ini pilihan consumer,” ujar Margono kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (25/1).

Sementara itu, Pengamat Transportasi Danang Parikesit melihat, aturan OJK No. 35/2018 untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan menggenjot salah satunya sektor transportasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan