Industri di KBB Diwajibkan Tera

NGAMPRAH– Seluruh in­dustri atau perdagangan di Kabupaten Bandung Barat diwajibkan mengikuti tera di Unit Pelaksana Teknis Metro­logi Legal yang langsung di bawah arahan Dinas Perindu­strian dan Perdagangan Ka­bupaten Bandung Barat. Sebab, semua industri yang memi­liki alat ukur wajib melaksana­kan tera untuk memastikan akurasi alat tersebut.

“Sudah ada beberapa peru­sahaan yang berkomitmen melakukan tera, dan kami minta semuanya melakukan itu. Selain memang sudah ada aturannya, wajib tera bertu­juan untuk memberikan ke­nyamanan pada konsumen,” ujar Pelaksana Tugas Disperin­dag KBB Maman Sulaeman di Ngamprah kemarin.

Dia mengungkapkan, po­tensi pendapatan asli daerah dari kemetrologian bisa men­capai miliaran rupiah. Untuk itu, pihaknya terus menyosia­lisasikan wajib tera ini kepada sejumlah industri, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan berbagai perusahaan lain yang memiliki alat ukur.

Meski demikian, menurut Maman, target PAD tahun ini dari kemetrologian hanya Rp 50 juta. Hal itu lantaran UPT Metrologi baru diluncurkan beberapa waktu lalu.

“Metrologi ini berfungsi menguji alat ukur berbagai macam, seperti air, BBM, dan lainnya. Hasil tera ini berlaku selama setahun,” katanya.

Maman juga menuturkan, saat ini ada 20 SPBU di Bandung Barat yang juga wa­jib melakukan tera ulang se­tiap tahun. Untuk satu nosel, biaya tera yaitu Rp 150.000. “Rata-rata setiap SPBU punya 4 nosel, sehingga biayanya Rp 600.000,” tuturnya.

Tak hanya perusahaan dan SPBU, lanjut dia, sejumlah pasar juga diwajibkan untuk melakukan tera. Beberapa pasar yang sudah melakukan­nya, di antaranya Pasar Ba­tujajar, Pasar Panorama Lembang, Pasar Cisarua, dan Pasar Curug Agung.

“Apalagi di pasar, itu kan banyak yang menggunakan timbangan. Tera ini dibutu­hkan agar konsumen tidak sampai dirugikan jika ada kecurangan dalam timbangan. Setiap timbangan atau alat ukur yang sudah ditera, itu ada stikernya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat meresmikan operasional pelayanan Tera atau Tera ulang UPT Metrologi Legal yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagang­an di Jalan Pasir Halang, Keca­matan Cisarua, Kamis (10/1/2019). Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meng­inginkan, operasional pelayanan tera ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan